Penjelasan:
1) MENSUCIKAN NAJIS MUGHOLLADHOH
Najis mugholladhoh Najis
berat, Najis anjing dan Najis babi atau barang yang keluar darinya walaupun
bersama hewan yang lain
CARA
MENSUCIKANNYA:
Dibasuh 7 kali dan salah satunya dicampur dengan
pasir yang suci.
2) MENSUCIKAN NAJIS MUKHOFFAFAH
Najis mukhoffafah Najis ringan, kencingnya anak laki-laki
yang belum berumur 2 tahun dan hanya minum asi
CARA
MENSUCIKANNYA:
Dengan menyiram tempat najis dengan air yang
mensucikan.
3) MENSUCIKAN NAJIS MUTAWASSITHOH
Najis
mutawassithoh Najis sedang, kencingnya
bayi/anak perempuan, nanah, muntah, perkara yang memabukkan yang bentuknya
cair, bangkai dan seluruh bagian-bagiannya (kecuali bangkai mayit, bangkai ikan
dan bangkai belalang) perkara yang keluar dari qubul dan dudur kecuali mani,
air susunya hewan yang masih hidup yang dagingnya tidak bias dimakan (kecuali
asi), anggota tubuhnya hewan yang masih hidup yang terpisah kecuali rambutnya
hewan yang bisa dimakan, bulnya dan sayapnya.
CARA
MENSUCIKANNYA:
Menyiram air pada tempat yang terkena najis dengan
syarat warnanya, bau dan rasanya hilang.
4) MENYAMAK(MENSUCIKAN KULIT HEWN)
Semua kulit hewn baik halal dimakan atau haram
dimakan bias suci dengan cara disamak, kecuali kulit babi dan anjing dan
keturunannya.
5) MENSUCIKAN TANAH
Tanah yang terkana najis dan bisa menyerap najis
tersebut, maka dapat disucikan dengan cara menyiram(nggerujuk) tanah tersebut
dengan air.
6) ISTINJA’ (MEMBERSIHKAN QUBUL DAN DUBUR)
Istinja’ diwajibkan setelah membuang hajat.
CARA
BERISTINJA’
a) Menggunakan batu kemudian dibersihkan menggunakn air. Batu yang
digunakan dalam beristinja’ minimal 3 batu kecil atau 1 batu besar yang
permukaannya kasar.
b) Boleh menggunakan batu atau air, tapi yang lebih utama menggunakan air.
Diantara cara 1
dan 2 yang lebih utama adalah cara 1 yakni menggunakan batu kemudian
dibersihkan menggunakan air.
Sumber: Mabadiul Fiqih Jilid 4
0 comments:
Posting Komentar