Hai apa kabar teman - teman khususnya anggota Osmadim PP manbaul Falah..?Bagi teman teman apa sudah pernah tau tentang di larangnya bicara saat imam khutbah di mimbar?klu belum lebih baek kita baca tentang sekelumit wacana saat khutbah imam.
Makna/maksud dari hadist:
Apabila kamu menegur kawanmu saat Imam berkhutbah pada Sholat Jum'at
dengan ucapan "DENGARKAN", maka pahala Sholat Jum'atmu menjadi batal.
(HR. Al Bukhari dan Muslim).
Rasulullah SAW Bersabda: "Idza Qulta li shohibika yaumal jum'ati "Anshit" wal imamu yakhtub, faqad laghauta."
Artinya: Apabila kamu berkata kepada temanmu "ANSHIT" -diamlah- padahal
saat itu imam sedang berkhutbah, maka kamu telah kehilangan (pahala).
Makna hadist:
Hadist ini menerangkan kepada kita agar tidak berbicara ketika imam
sedang berkhutbah di atas mimbar pada hari Jum at. Jangan kan berbicara,
menegur orang lain dengan berkata kepadanya "dengarkan!" juga tidak
dibenarkan.
Kata "SHOHIB" (teman), dalam konteks hadist ini
meliputi siapa saja yang mengajak kita berbicara. Dipakai kata Shohib
(teman), karena biasanya yang mengajak kita berbicara adalah teman kita
sendiri.
Kalimat "YAUMUL JUM'ATI" ( Hari Jum'at),
mengisyaratkan bahwa larangan berbicara hanya pada hari jum'at, dan di
khususkan lagi bahwa larangan tsb hanya ketika Imam/khatib sedang
berkhutbah di atas mimbar. Adapun sebelum imam/khatib naik mimbar atau
sesudahnya tidak ada larangan berbicara, meskipun sebaiknya diam.
Kalimat "LAGHAUTA": Oleh para ahli bahasa mengartikannya sebagai berikut:
- Kamu kehilangan pahala.
- Kehilangan fadhilah (keutamaan) ibadah jum'at.
- Ibadah shalat Jum'at Anda tidak ada bedanya dengan ibadah shalat Dzuhur biasa.
Kesimpulan dari arti yang mereka berikan tadi, hadist ini menerangkan
bahwa orang yang mengajak kawannya berbicara, atau pun orang yang hanya
menasehati kawannya agar tidak berbicara dengan mengucapkan kepadanya
"ANSHIT"--diamlah, maka shalat Jum'atnya tidak sempurna, karena
kehilangan pahala, atau kehilangan fadhilah (keutamaan) Jum'at, sehingga
pahala Jum'atnya hanya bagaikan pahala salat Dzuhur.
Ulama
menambahkan, jikalau kita ingin menegur seseorang pada saat khutbah
Jum'at, agar tidak dengan bicara namun cukup dengan menggunakan Isyarat.
Wallahu a'lam,
Makna hadist:
Hadist ini menerangkan kepada kita agar tidak berbicara ketika imam sedang berkhutbah di atas mimbar pada hari Jum at. Jangan kan berbicara, menegur orang lain dengan berkata kepadanya "dengarkan!" juga tidak dibenarkan.
Kata "SHOHIB" (teman), dalam konteks hadist ini meliputi siapa saja yang mengajak kita berbicara. Dipakai kata Shohib (teman), karena biasanya yang mengajak kita berbicara adalah teman kita sendiri.
Kalimat "YAUMUL JUM'ATI" ( Hari Jum'at), mengisyaratkan bahwa larangan berbicara hanya pada hari jum'at, dan di khususkan lagi bahwa larangan tsb hanya ketika Imam/khatib sedang berkhutbah di atas mimbar. Adapun sebelum imam/khatib naik mimbar atau sesudahnya tidak ada larangan berbicara, meskipun sebaiknya diam.
Kalimat "LAGHAUTA": Oleh para ahli bahasa mengartikannya sebagai berikut:
- Kamu kehilangan pahala.
- Kehilangan fadhilah (keutamaan) ibadah jum'at.
- Ibadah shalat Jum'at Anda tidak ada bedanya dengan ibadah shalat Dzuhur biasa.
Kesimpulan dari arti yang mereka berikan tadi, hadist ini menerangkan bahwa orang yang mengajak kawannya berbicara, atau pun orang yang hanya menasehati kawannya agar tidak berbicara dengan mengucapkan kepadanya "ANSHIT"--diamlah, maka shalat Jum'atnya tidak sempurna, karena kehilangan pahala, atau kehilangan fadhilah (keutamaan) Jum'at, sehingga pahala Jum'atnya hanya bagaikan pahala salat Dzuhur.
Ulama menambahkan, jikalau kita ingin menegur seseorang pada saat khutbah Jum'at, agar tidak dengan bicara namun cukup dengan menggunakan Isyarat.
Wallahu a'lam,
0 comments:
Posting Komentar