Pada dasarnya kafir, munafiq, murtad dan musyrik adalah sama-sama kafir, namun istilah-istilah tersebut mempunyai definisi yang berbeda-beda dan beberapa ketentuan yang berbeda pula.
Kafir asli yaitu kafir yang sebelumnya tidak pernah memeluk Islam sama sekali baik Yahudi atau Nashrani atau salah satu dari ayah ibunya atau leluhurnya tidak ada yang beragama Islam.
Munafiq adalah seseorang yang memperlihatkan ke-Islamannya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dan lain-lain namun hatinya tidak beriman sama sekali, orang seperti ini secara hukum dunia dapat di golongkan sebagai muslim namun di akhirat dia adalah kafir.
Musyrik adalah orang kafir yang menyekutukan Allah dan statusnya sama dengan kafir asli, karena setiap musyrik pasti kafir secara umum meskipun tidak setiap kafir pasti musyrik seperti kafir yang mengatakan bahwa Nabi Isa adalah Allah, dia adalah kafir tapi tidak musyrik karena dia tidak menyekutukan Allah.
Sedangkan murtad adalah orang yang keluar dari ajaran Islam yang mempunyai beberapa perbedaan hukum dengan kafir sebagaimana yang telah di terangkan di depan.
Sumber : Buku Non Muslim
Penulis : KH. M. Ali Maghfur Syadzili Iskandar, S.Pd.I
Download Artikel ini disini
Kafir asli yaitu kafir yang sebelumnya tidak pernah memeluk Islam sama sekali baik Yahudi atau Nashrani atau salah satu dari ayah ibunya atau leluhurnya tidak ada yang beragama Islam.
Munafiq adalah seseorang yang memperlihatkan ke-Islamannya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dan lain-lain namun hatinya tidak beriman sama sekali, orang seperti ini secara hukum dunia dapat di golongkan sebagai muslim namun di akhirat dia adalah kafir.
Musyrik adalah orang kafir yang menyekutukan Allah dan statusnya sama dengan kafir asli, karena setiap musyrik pasti kafir secara umum meskipun tidak setiap kafir pasti musyrik seperti kafir yang mengatakan bahwa Nabi Isa adalah Allah, dia adalah kafir tapi tidak musyrik karena dia tidak menyekutukan Allah.
Sedangkan murtad adalah orang yang keluar dari ajaran Islam yang mempunyai beberapa perbedaan hukum dengan kafir sebagaimana yang telah di terangkan di depan.
Sumber : Buku Non Muslim
Penulis : KH. M. Ali Maghfur Syadzili Iskandar, S.Pd.I
Download Artikel ini disini
0 comments:
Posting Komentar