1. Definisi Kafir dan Murtad
Agama apapun diluar agama Islam adalah Kafir termasuk juga murtad, bahkan murtad disebut-sebut lebih buruk dari pada kafir, lantaran keluar dari ajaran Islam yang benar adalah dianggap sebagai kehinaan, meskipun ada juga kafir yang lebih hina dari pada murtad yaitu kafir yang dibarengi dengan sikap inad atau memusuhi agama Islam seperti yang dilakukan oleh Abu Jahal dan Abu Lahab.Sedangkan pengertian dari murtad sendiri, sebagaimana yang didefinisikan oleh para pakar ahli fiqh adalah bentuk niat, ucapan atau pekerjaan yang memutus tali Islam seperti niat keluar dari Islam, mengatakan bahwa Allah adalah salah satu dari tiga Tuhan, menghalalkan perkara yang menurut konsensus ulama (ijma’) adalah haram atau sebaliknya, bersujud kepada berhala, beri'tikad bahwa alam ini adalah qadim, menginjak atau membuang Al-Qur’an di tempat-tempat kotoran seperti yang dilakukan oleh sebagian orang-orang JIL dan lain-lain.
Murtad dapat meleburkan amal-amal ibadah yang sudah pernah di lakukan semasa Islam jika mati dalam keadaan murtad. Bahkan murtad juga dapat melebur pahala amal tersebut meskipun sebelum mati sudah kembali ke pelukan Islam dengan membaca dua kalimat syahadat. Begitulah ketentuan hukum menurut madzhab Syafi’i.
Sedangkan menurut madzhab Hanafi, apabila seseorang yang murtad telah kembali masuk Islam maka selain pahala amalnya terhapus dia juga harus mengulang kembali amal kewajiban yang sudah pernah dilakukan saat masih beragama Islam, karena selain pahalanya hilang, semua amal-amal yang pernah di lakukannya juga di anggap terhapus dan wajib di ulang kembali.
Namun untuk murtadnya seorang anak kecil (belum baligh), orang gila dan orang yang dipaksa namun hatinya tetap beriman kepada Allah tidak bisa dianggap sebagai murtad.
Sumber : Buku Non Muslim
Penulis : KH. M. Ali Maghfur Syadzili Iskandar, S.Pd.I
Download Artikel ini disini
0 comments:
Posting Komentar