Para ulama
membagi macam-macam air menjadi tiga golongan berdasarkan banyak atau
sedikitnya serta keadaannya. Pertama, Air Suci Menyucikan (Air Muthlaq).
Kedua, Air Suci Tidak Menyucikan. Ketiga Air Mutanajjis (yang
Terkena Najis).[]
Air Suci Menyucikan (Air Muthlaq)
Air suci menyucikan (Air Muthlaq) adalah,
air yang dapat digunakan untuk bersuci (thaharah) baik dari najis maupun dari
hadats, serta dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan keseharian, seperti
makan, minum dan lain-lain. Jenis air suci menyucikan adalah, air yang turun
dari langit atau bersumber (keluar) dari bumi dan belum berubah salah satu dari
tiga sifatnya (warna, bau dan rasa), disebabkan sesuatu yang dapat merusak
kesucian air dan belum digunakan untuk membersihkan najis atau menghilangkan
hadats (bukan air musta’mal).
Catatan:
Air suci menyucikan apabila telah
digunakan untuk menghilangkan hadats (bukan untuk menghilangkan najis) dan
jumlahnya sedikit, menurut pendapat yang masyhur pada Madzhab Chanafi
dan menurut pendapat yang paling shachich pada Madzhab Syafi’i
dan Madzhab Chambali adalah tergolong air suci tidak menyucikan.
Sedangkan menurut Madzhab Maliki, air tersebut tetap suci menyucikan.
Air tersebut sah dan dapat digunakan untuk berwudlu serta mandi wajib, akan
tetapi hukum penggunaannya makruh. Madzhab Maliki
berpendapat, faktor penggunaan pada air tersebut tidak dapat merubah keadaan
air yang sebelumnya dapat menyucikan, menjadi tidak dapat menyucikan. Bahkan
apabila air ini digunakan untuk menghilangkan najis sekalipun, jika tidak ada
perubahan pada salah satu dari tiga sifat air (rasa, bau dan warna) walaupun
jumlahnya sedikit, maka hukumnya tetap suci menyucikan.
Seluruh Madzhab kecuali Madzhab
Chanafi sepakat bahwa, najis tidak dapat dihilangkan, kecuali hanya
dengan menggunakan air. Sedangkan Madzhab Chanafi berpendapat,
najis dapat dihilangkan dengan menggunakan setiap perkara yang cair serta suci,
kecuali minyak.
Api dan matahari, sama sekali tidak dapat
menghilangkan najis, menurut pendapat seluruh Madzhab kecuali Madzhab
Chanafi. Madzhab ini berpendapat, jika ada kulit bangkai yang kering
karena terkena matahari, maka hukumnya sudah suci walaupun tidak di samak (tata
cara menyucikan kulit bangkai). Begitu pula,
jika kering karena api.[]
0 comments:
Posting Komentar