...

Air Suci Mensucikan / air muthlaq

Leave a Comment
Para ulama membagi macam-macam air menjadi tiga golongan berdasarkan banyak atau sedikitnya serta keadaannya. Pertama, Air Suci Menyucikan (Air Muthlaq). Kedua, Air Suci Tidak Menyucikan. Ketiga Air Mutanajjis (yang Terkena Najis).[]

Air Suci Menyucikan (Air Muthlaq)

      Air suci menyucikan (Air Muthlaq) adalah, air yang dapat digunakan untuk bersuci (thaharah) baik dari najis maupun dari hadats, serta dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan keseharian, seperti makan, minum dan lain-lain. Jenis air suci menyucikan adalah, air yang turun dari langit atau bersumber (keluar) dari bumi dan belum berubah salah satu dari tiga sifatnya (warna, bau dan rasa), disebabkan sesuatu yang dapat merusak kesucian air dan belum digunakan untuk membersihkan najis atau menghilangkan hadats (bukan air musta’mal).

Catatan:
       Air suci menyucikan apabila telah digunakan untuk menghilangkan hadats (bukan untuk menghilangkan najis) dan jumlahnya sedikit, menurut pendapat yang masyhur pada Madzhab Chanafi dan menurut pendapat yang paling shachich pada Madzhab Syafi’i dan Madzhab Chambali adalah tergolong air suci tidak menyucikan. Sedangkan menurut Madzhab Maliki, air tersebut tetap suci menyucikan. Air tersebut sah dan dapat digunakan untuk berwudlu serta mandi wajib, akan tetapi hukum penggunaannya makruh. Madzhab Maliki berpendapat, faktor penggunaan pada air tersebut tidak dapat merubah keadaan air yang sebelumnya dapat menyucikan, menjadi tidak dapat menyucikan. Bahkan apabila air ini digunakan untuk menghilangkan najis sekalipun, jika tidak ada perubahan pada salah satu dari tiga sifat air (rasa, bau dan warna) walaupun jumlahnya sedikit, maka hukumnya tetap suci menyucikan.
       Seluruh Madzhab kecuali Madzhab Chanafi sepakat bahwa, najis tidak dapat dihilangkan, kecuali hanya dengan menggunakan air. Sedangkan Madzhab Chanafi berpendapat, najis dapat dihilangkan dengan menggunakan setiap perkara yang cair serta suci, kecuali minyak.
Api dan matahari, sama sekali tidak dapat menghilangkan najis, menurut pendapat seluruh Madzhab kecuali Madzhab Chanafi. Madzhab ini berpendapat, jika ada kulit bangkai yang kering karena terkena matahari, maka hukumnya sudah suci walaupun tidak di samak (tata cara menyucikan kulit bangkai). Begitu pula, jika kering karena api.[]

Sumber: Buku EMPAT MADZHAB Shalat dan Rangkaiannya

KH. M. Ali Maghfur Syadzili Iskandar, S.pd.I

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.